Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 3: Ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3). Ayat (1) menjelaskan bahwa objek retribusi adalah pelayanan atas pemakaian fasilitas kekayaan daerah yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ayat (2) mengecualikan pelayanan penyediaan fasilitas oleh BUMN, BUMD, pihak swasta, serta penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Ayat (3) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemakaian kekayaan daerah akan diatur dengan Peraturan Walikota.
- Pasal 4: Ayat (2) dihapus. Ayat (1) menjelaskan bahwa subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ayat (3) mendefinisikan Wajib Retribusi sebagai orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas pemakaian kekayaan daerah yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Pasal 8: Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis dan frekuensi pemakaian kekayaan daerah. Rincian tarif untuk berbagai jenis kekayaan daerah seperti pemakaian ruangan (bangunan), kendaraan (alat berat), dan tanah/lahan milik pemerintah daerah.
- Pasal 29: Dihapus.
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerah dan meningkatkan kontribusi daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.