Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 6/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2020Tanggal Penetapan:22 April 2020
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku28 April 2020
Tanggal Penetapan22 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, yang meliputi:

  1. Persiapan;
  2. Pendataan, verifikasi dan validasi;
  3. Penetapan penilai;
  4. Pemberian santunan atau relokasi;
  5. Penitipan uang santunan;
  6. Pendokumentasian dan pengadministrasian.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu oleh Gubernur atau Bupati/Walikota untuk melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. Tim Terpadu bertugas untuk melakukan persiapan, pendataan, verifikasi, validasi, penetapan penilai, pemberian santunan atau relokasi, penitipan uang santunan, serta pendokumentasian dan pengadministrasian Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai biaya pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang meliputi biaya persiapan, pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan penilai, pemberian santunan atau relokasi, penitipan uang santunan, pendokumentasian dan pengadministrasian, serta pengosongan/eksekusi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang sedang dilaksanakan menjadi bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang sedang dilaksanakan meliputi: a. telah dituangkan dalam proposal pembangunan; b. telah dianggarkan pada tahun anggaran yang sedang berjalan; c. penetapan Gubernur mengenai besaran nilai Santunan; d. daftar masyarakat yang berhak mendapatkan santunan; dan e. mekanisme dan tata cara pemberian santunan; f. tim yang dibentuk. 3. Proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang sedang dilaksanakan, diselesaikan paling lama sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.

(-)