di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 12/2015 · Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sayaga Wisata Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, menambah struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan penerimaan daerah, dan daya saing daerah.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk mempertahankan eksistensi BUMD, memperbesar skala usaha, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip good corporate governance dan Rencana Bisnis Perseroan.
Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah. Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah), yang diberikan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017. Jika penyertaan modal dilakukan dalam bentuk Barang Milik Daerah, terlebih dahulu dilakukan penilaian harga (appraisal) oleh lembaga independen.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha (deviden) dari PT. Sayaga Wisata Bogor, dan PT. Sayaga Wisata Bogor berkewajiban memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah. PT. Sayaga Wisata Bogor juga berkewajiban menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Bupati.