Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 57 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 57 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)" (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 39) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 57/1958 · UU No. 57 Tahun 1958 · UU Nomor 57 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:17 Juli 1958
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)" (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 39) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1950
Tanggal Penetapan17 Juli 1958
Tempat PenetapanJakarta

Undang-Undang ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 31 Tahun 1950 tentang perubahan Goederengeld Ordonnantie dan Algemeen Goederengeld Reglement.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 tentang perubahan dan penambahan Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement) sebagai Undang-Undang. Latar belakang penetapan Undang-Undang ini adalah untuk menyesuaikan tarif bea berat barang dengan kenaikan harga bahan-bahan dan upah-upah yang digunakan untuk pembuatan dan pemeliharaan perlengkapan pelabuhan. Undang-Undang Darurat No. 31 Tahun 1950 dicabut karena tidak sesuai lagi dengan keadaan. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi: 1. Penambahan daftar nama pelabuhan-pelabuhan bea berat barang yang tercantum dalam pasal 1 Ordonnantie tertanggal 11 Mei 1927 (Staatsblad 1927 No. 201) dengan Amurang, Banjarmasin, Bitung, Donggala, Inobonto, Palembang, Petta, Tamoko dan Taruna. 2. Perubahan jumlah uang maksimum yang disebut dalam pasal 5 ayat 3 Algemeen Goederengeld Reglement menjadi Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah).

1. Undang-undang ini mempunyai daya surut terhadap pelabuhan Banjarmasin sampai tanggal 1 Januari 1950.

(-)