Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 tentang perubahan dan penambahan Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement) sebagai Undang-Undang.
Latar belakang penetapan Undang-Undang ini adalah untuk menyesuaikan tarif bea berat barang dengan kenaikan harga bahan-bahan dan upah-upah yang digunakan untuk pembuatan dan pemeliharaan perlengkapan pelabuhan. Undang-Undang Darurat No. 31 Tahun 1950 dicabut karena tidak sesuai lagi dengan keadaan.
Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi:
1. Penambahan daftar nama pelabuhan-pelabuhan bea berat barang yang tercantum dalam pasal 1 Ordonnantie tertanggal 11 Mei 1927 (Staatsblad 1927 No. 201) dengan Amurang, Banjarmasin, Bitung, Donggala, Inobonto, Palembang, Petta, Tamoko dan Taruna.
2. Perubahan jumlah uang maksimum yang disebut dalam pasal 5 ayat 3 Algemeen Goederengeld Reglement menjadi Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah).