di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 220 Tahun 1963 tentang Pengesahan Naskah Internasional Coffee Agrement 1962
Juga dikenal sebagai: Keppres 220/1963 · Keppres No. 220 Tahun 1963 · Keppres Nomor 220 Tahun 1963
Keputusan Presiden ini mengesahkan naskah International Coffee Agreement 1962. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Wakil Menteri Pertama Bidang Luar Negeri mengenai pengesahan perjanjian tersebut. Pertimbangan utama adalah tidak adanya keberatan untuk mengesahkan perjanjian kopi internasional ini. Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka perjanjian tersebut sah untuk diberlakukan di Indonesia.