Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan Dan Pulau Karimun

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2006 · Keppres No. 12 Tahun 2006 · Keppres Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2006Tanggal Penetapan:29 Agustus 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 2006
Tanggal Penetapan29 Agustus 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kawasan ekonomi khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun melalui pembentukan Komite Pengarah. Komite ini dibentuk sebagai bagian dari kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura. Komite Pengarah terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua. Tugas utama Komite Pengarah meliputi pengawasan pelaksanaan kerjasama, memberikan arahan kebijakan untuk promosi investasi, dan memberikan pertimbangan atas usulan investasi. Komite ini juga dibantu oleh Kelompok Kerja yang diketuai oleh Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Komite Pengarah bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan kegiatan serta perkembangan tugasnya secara berkala.

(-)

(-)