Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 13/2018 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2018Tanggal Penetapan:11 Oktober 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku11 Oktober 2018
Tanggal Penetapan11 Oktober 2018
Tempat PenetapanGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di daerah dengan menyediakan cadangan pangan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi kerawanan pangan transien dan kronis yang disebabkan oleh bencana alam dan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah daerah oleh Bupati, dengan mempertimbangkan produksi pangan lokal, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan.
  2. Penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan oleh Bupati.
  3. Pengadaan cadangan pangan berupa Gabah Kering Giling yang disalurkan dalam bentuk beras, dengan mengutamakan produksi daerah. Cadangan pangan minimal sebesar 100 ton ekuivalen beras bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang tidak mengikat.
  4. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan oleh OPD yang membidangi ketahanan pangan, dengan kemungkinan kerjasama dengan berbagai badan usaha dan kelompok tani.
  5. Penyaluran cadangan pangan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana yang dibentuk dengan Keputusan Bupati, dengan titik distribusi sampai di Kantor Pemerintah Kampung/Kelurahan.
  6. Jumlah bantuan beras disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 300 gram/hari/jiwa, paling lama 60 hari.
  7. Penyaluran cadangan pangan dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Kampung/Kelurahan melalui kecamatan, dengan mekanisme verifikasi dan persetujuan Bupati.
  8. Kepala OPD yang membidangi ketahanan pangan wajib membuat laporan tentang perkembangan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan kepada Bupati.
  9. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan.

(-)

(-)