Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Oleh Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 11/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2015Tanggal Penetapan:15 September 2014
Badan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Oleh Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku02 Januari 2015
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk mewujudkan keadilan sosial dan tanggung jawab terhadap aspek sosial dan lingkungan, selain menciptakan profit dan meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan peraturan ini adalah memberikan arahan dan kepastian hukum terkait TJSL.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban perusahaan untuk melaksanakan program TJSL, mengalokasikan anggaran secara transparan dan berkelanjutan, serta memberikan laporan berkala kepada Bupati.
  2. Hak perusahaan atas kenyamanan, keamanan, pelayanan yang bermutu, dan perlakuan yang sama dalam pendayagunaan program TJSL, serta hak untuk diikutsertakan dalam setiap tahapan pelaksanaan.
  3. Peran serta masyarakat dalam identifikasi masalah, perumusan rencana aksi, dan penilaian program.
  4. Koordinasi pelaksanaan program TJSL oleh Pemerintah Daerah secara tripartit antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat.
  5. Pendayagunaan program TJSL yang dilakukan secara bertahap, terpadu, dan berkelanjutan berdasarkan perencanaan perusahaan, program pemerintah, dan kebutuhan masyarakat.
  6. Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan, pemberian modal, penguatan manajemen dan teknologi, serta perluasan akses terhadap pelayanan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
  7. Pengawasan oleh Bupati terhadap interaksi antara perusahaan dengan masyarakat dalam pelaksanaan program TJSL.

(-)

1. Setiap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, usulan pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan kegiatan usaha oleh instansi yang berwenang. 2. Setiap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 3 dikenakan sanksi penilaian.