Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 16/2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:27 September 2018

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan27 September 2018
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bone Bolango. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin tertibnya pengelolaan arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta keselamatan aset dan budaya daerah.

Ketentuan Substansial:

Pembinaan Kearsipan: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap Perangkat Daerah, pemerintahan desa, organisasi kemasyarakatan, BUMD, dan perusahaan swasta yang dibiayai APBD. Pembinaan meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan, pengawasan, dan monitoring. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga melaksanakan pengawasan kearsipan dan dapat memberikan penghargaan kearsipan.

Sumber Daya Kearsipan:

  • Organisasi Kearsipan: Terdiri atas unit kearsipan di setiap Perangkat Daerah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Unit kearsipan bertugas mengelola arsip inaktif, mengolah arsip menjadi informasi, memusnahkan arsip, dan mempersiapkan penyerahan arsip statis. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengelola arsip statis yang diterima dari berbagai sumber.
  • Sumber Daya Manusia Kearsipan: Terdiri atas jabatan administrasi dan fungsional Arsiparis. Jabatan administrasi meliputi kepala dinas, kepala bidang, dan kepala seksi. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis. Unit kearsipan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan harus memiliki Arsiparis berdasarkan beban kerja.
  • Prasarana dan Sarana Kearsipan: Meliputi gedung penyimpanan arsip, ruangan penyimpanan arsip inaktif (records center), dan peralatan kearsipan.
  • Pendanaan: Dialokasikan dalam APBD untuk berbagai kegiatan kearsipan.

Pengelolaan Arsip:

  • Pengelolaan Arsip Dinamis: Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis (aktif, inaktif, dan vital). Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab tiap Perangkat Daerah.
  • Pengelolaan Arsip Statis: Meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Pelindungan dan Penyelamatan Arsip: Pemerintahan Daerah wajib melaksanakan pelindungan dan penyelamatan arsip apabila terjadi bencana, perang, atau tindakan kejahatan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengkoordinasikan upaya penyelamatan arsip.

Pembentukan Simpul JIKN: Pemerintah Daerah membentuk simpul jaringan yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk mendukung penyelenggaraan SIKN dan JIKN. Unit Kearsipan Perangkat Daerah wajib menyampaikan daftar arsip dinamis secara berkala.

(-)

1. Setiap orang yang memusnahkan arsip milik pemerintahan daerah di luar prosedur yang ditetapkan dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).