Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Permendagri 48/2015 · Permendagri No. 48 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2015Tanggal Penetapan:4 Juni 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 Juni 2015
Tanggal Penetapan04 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan dengan menambah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Perubahan lebih lanjut mengenai lampiran penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor akan diatur dengan Peraturan Gubernur. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)