di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah Tentang Penghidaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
Juga dikenal sebagai: Keppres 151/1998 · Keppres No. 151 Tahun 1998 · Keppres Nomor 151 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan. Persetujuan ini bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang berkaitan dengan pajak penghasilan. Persetujuan ini berlaku untuk orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada Persetujuan. Pajak yang dicakup meliputi pajak penghasilan di Indonesia dan berbagai pajak di Yordania. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai definisi penduduk, bentuk usaha tetap, dan penghasilan dari harta tak gerak. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai laba usaha, pengangkutan laut dan udara, serta perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Persetujuan ini memberikan dasar hukum bagi kedua negara untuk saling menginformasikan perubahan penting dalam perundang-undangan perpajakan mereka.