Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 21/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2008Tanggal Penetapan:27 Agustus 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku27 Agustus 2008
Tanggal Penetapan27 Agustus 2008
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maros.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini menetapkan dinas-dinas daerah yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Maros, yang meliputi:

  1. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
  6. Dinas Pekerjaan Umum
  7. Dinas Tata Ruang dan Perumahan
  8. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  9. Dinas Pengelola Keuangan Daerah
  10. Dinas Pertambangan dan Energi
  11. Dinas Pariwisata dan Kebuadayaan
  12. Dinas Kebersihan, Pertanaman dan Pemadam Kebakaran
  13. Dinas Pertanian
  14. Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan
  15. Dinas Kehutanan dan Perkebunan

Setiap dinas daerah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat terdiri dari sub bagian yang menangani program, kepegawaian, umum, dan keuangan. Bidang-bidang terdiri dari seksi-seksi yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh bupati atas usul sekretaris daerah. Sub Bagian seksi dan unit Pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris daerah atas pelimpahan kewenangan bupati; Pejabat Fungsional pada dtruktur daerah diankat dan diberhentikan oleh bupati atas usul sekretaris daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan daerah Nomor 27 tahun 2000 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten Maros dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

(-)