Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 9/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2016Tanggal Penetapan:19 April 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku19 April 2016
Tanggal Penetapan19 April 2016
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 1980) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2000 Seri B Nomor Seri 10) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2002 Nomor 12) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2002 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui perbaikan dan pengembangan jaringan air minum. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kualitas air dan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan instalasi air bersih dan pengembangan jaringan perpipaan, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan dicatat dalam pos penyertaan modal Pemerintah Daerah dan neraca PDAM. 2. Bentuk penyertaan modal berupa modal Pemerintah Daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. 3. Penyertaan modal daerah kepada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 25.435.653.941,87. 4. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.10.000.000.000,00, sehingga jumlah seluruh penyertaan modal daerah kedalam modal PDAM sampai tahun 2016 menjadi Rp. 35.435.653.941,87. 5. Apabila penambahan penyertaan modal untuk tahun anggaran 2016 tidak dapat terpenuhi sebagian atau seluruhnya maka penambahan penyertaan modal akan dianggarkan kembali atas usulan PDAM pada Tahun Anggaran 2017. 6. Penggunaan dana penyertaan modal ini dalam pengawasan Badan Pengawas PDAM dan secara periodik dilaporkan kepada Bupati. 7. Apabila PDAM memperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut setelah dikurangi pajak penghasilan akan menjadi hak daerah yang disetorkan ke Kas Daerah dan selanjutnya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru.

(-)

(-)