di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2023-2027
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 6/2022 · Perda Kota Singkawang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) selama tahun 2023-2027.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendukung program transformasi Bank Kalbar agar lebih kompetitif dan kuat dalam menghadapi persaingan dengan bank umum lainnya. Hal ini dilakukan dengan penguatan permodalan Bank Kalbar.
Ketentuan Substansial: