di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2006 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2006 · PERPRES No. 80 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2006
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan memberikan honorarium bulanan. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua menerima Rp 18.000.000,00, Wakil Ketua Rp 16.000.000,00, Anggota Rp 12.500.000,00, dan Sekretaris Rp 9.000.000,00. Honorarium ini berlaku mulai 1 Januari 2006. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Jaksa Agung sesuai bidang tugas masing-masing.