di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 211 Tahun 1950 tentang Penberhentian Letnan Kolonel Soetidjohardjo Soekatmo Dari Jabatan Dokter Tentara Di Oktad Dan Mengeluarkannya Dari Dinas Tentara
Juga dikenal sebagai: Keppres 211/1950 · Keppres No. 211 Tahun 1950 · Keppres Nomor 211 Tahun 1950
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 211 Tahun 1950 memberhentikan dengan hormat Letnan Kolonel Soetidjo Hardjosoekatmo dari jabatannya sebagai Dokter Tentara di D.K.T.A.D. terhitung mulai tanggal 30 April 1950 atas permohonan sendiri. Pemberhentian ini disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama bertugas sebagai anggota Angkatan Perang. Keputusan ini dibuat berdasarkan surat keputusan sementara dari Kepala Djawatan Kesehatan Tentara A.D. No. 124/A.K/IV/50, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950, pertimbangan Kepala Staf Angkatan Darat, dan setelah menimbang tidak adanya keberatan atas pemberhentian tersebut. Turunan surat keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat dan instansi terkait untuk diperiksa dan petikan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.