Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 61/2016 · Permenkumham No. 61 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 61 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada notaris yang melanggar kewajiban atau ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Proses penjatuhan sanksi dilakukan secara berjenjang, namun dalam kasus pelanggaran berat, sanksi dapat langsung dijatuhkan tanpa melalui tahapan berjenjang. Majelis Pengawas Notaris berperan dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi, serta dapat mengusulkan pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
  • Sanksi administratif dijatuhkan secara berjenjang, namun dapat langsung dijatuhkan untuk pelanggaran berat.