di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 5/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah nilai strategis administrasi kependudukan bagi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta perlunya peninjauan terhadap peraturan daerah sebelumnya terkait SIAK. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, yang dilaksanakan oleh Bupati dengan kewenangan meliputi koordinasi antar instansi, pembentukan UPTD, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelayanan masyarakat, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi.
Peraturan ini juga mengatur tentang NIK, KK, KTP, Pindah Datang Penduduk, Pendaftaran Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Penerbitan Dokumen Bagi Petugas Rahasia Khusus, Pencatatan Sipil (Kelahiran, Lahir Mati, Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Perubahan Nama dan Status Kewarganegaraan), Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Penyidikan, dan Sanksi Administratif dan Pidana.