Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian III Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Juga dikenal sebagai: UU 6/1957 · UU No. 6 Tahun 1957 · UU Nomor 6 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:25 Maret 1957
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian III Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan25 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nomor 40, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 111)

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian III dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya yang berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri. Perubahan ini dilakukan dengan menambah anggaran untuk beberapa pos pengeluaran, termasuk pengeluaran umum kementerian, pengeluaran khusus untuk penyelenggaraan tata praja, serta alokasi untuk Daerah Otonom dan Daerah Swapradja. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan aktual pada tahun dinas tersebut.

1. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1953.

(-)