di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1987 tentang Pengesahan Amandements To Articles 24 And 25 Of The Constitution Of The World Health Organization
Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1987 · Keppres No. 32 Tahun 1987 · Keppres Nomor 32 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Amandemen Pasal 24 dan 25 dari Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah diterima dalam Sidang ke-11 World Health Assembly di Jenewa pada tahun 1986. Pengesahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerimaan amandemen tersebut oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan sesuai dengan Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan amandemen yang telah diterima dalam sidang internasional tersebut, dan memerintahkan pengundangannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh publik. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.