Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Tata naskah dinas bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas dan memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan. Jenis naskah dinas meliputi naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), korespondensi (internal, eksternal), khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf), lainnya (notula, sertifikat, piagam penghargaan, formulir, prasasti), dan elektronik (faksimile, telepon, surat elektronik). Pembuatan naskah dinas meliputi prinsip, media, dan unsur pembuatan. Pengamanan naskah dinas meliputi penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses. Kewenangan penandatanganan naskah dinas diatur berdasarkan sifat kebijakan, keputusan, atau arahan. Pengendalian naskah dinas dilakukan terhadap naskah masuk dan keluar, baik dalam media kertas maupun elektronik. Kode singkatan digunakan dalam penyebutan nama jabatan dan unit kerja sebagai kode klasifikasi pembuat naskah dinas.