Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/INMEN/IV/2026

Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/INMEN/IV/2026 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: IM KKP 3/INMEN/IV/2026 · IM KKP No. 3/INMEN/IV/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2026Tanggal Penetapan:7 April 2026
Kelautan & PerikananPengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeInstruksi Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 April 2026
Tanggal Penetapan07 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Menteri Nomor B.920/MEN-KP/IX/2025 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Instruksi Menteri ini diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar berjalan secara tertib, efektif, efisien, berkualitas, dan bertanggung jawab sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh penyedia.

Ketentuan substansial dalam instruksi ini mengatur mengenai kriteria kualifikasi penyedia yang harus memenuhi standar kemampuan keuangan dan teknis. Terkait mekanisme pembayaran, instruksi ini menetapkan kebijakan tanpa uang muka dengan skema pembayaran prestasi pekerjaan berdasarkan termin (20%, 25%, 30%, dan 25%) atau pembayaran sekaligus 100% setelah pekerjaan selesai, dengan kewajiban penyerahan jaminan pemeliharaan sebesar 5%. Pengecualian atas ketentuan uang muka diberikan kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen diberikan kewenangan untuk menyesuaikan skema pembayaran dengan reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.

Instruksi ini juga mewajibkan penambahan syarat kualifikasi berupa laporan keuangan audit 3 tahun terakhir dengan kekayaan bersih positif bagi paket tender konstruksi non-kecil. Seluruh proses persiapan pengadaan wajib melalui portal monevpbj.kkp.go.id dan pemilihan penyedia dilakukan secara elektronik melalui SPSE. Pengawasan dan pengendalian intern atas pelaksanaan kebijakan ini ditugaskan kepada Inspektorat Jenderal, sementara setiap tahapan pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

1. Terhadap paket pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Instruksi Menteri ini, tetap dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen kontrak.

(-)