Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 53/2010 · PP No. 53 Tahun 2010 · PP Nomor 53 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2010Tanggal Penetapan:6 Juni 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDisiplin Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juni 2010
Tanggal Penetapan06 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menyesuaikan peraturan disiplin PNS dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan menetapkan kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Peraturan ini juga memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menjatuhkan hukuman disiplin, serta memberikan hak kepada PNS untuk membela diri melalui upaya administratif. Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkat: ringan, sedang, dan berat, tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

1. Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku. 2. Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS beserta peraturan pelaksanaannya. 3. Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 4. Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.