Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 8/2010 · Perda Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2010Tanggal Penetapan:1 Juni 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku01 Juni 2010
Tanggal Penetapan01 Juni 2010
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan pada pasal-pasal yang mengatur organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, serta Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perubahan ini mencakup susunan organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi dari masing-masing dinas, serta struktur bidang dan seksi di dalamnya. Bagan susunan organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)