Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan pada pasal-pasal yang mengatur organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, serta Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perubahan ini mencakup susunan organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi dari masing-masing dinas, serta struktur bidang dan seksi di dalamnya. Bagan susunan organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.