di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simeuleu 3/2020 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2020
Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran operasional PDAM Tirta Fulawan dan meningkatkan akses air minum yang layak bagi masyarakat. Tujuan penambahan modal adalah untuk pengembangan cakupan pelayanan air minum dan memenuhi kebutuhan operasional PDAM, seperti pembayaran rekening listrik setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada PDAM Tirta Fulawan Tahun 2020. Modal yang diserahterimakan menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktur PDAM Tirta Fulawan, yang wajib menggunakannya secara efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan. PDAM Tirta Fulawan wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal (bulanan, triwulan, semester, dan tahunan) serta laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit, yang disampaikan kepada Bupati dan DPRK. Penatausahaan pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai standar akuntansi perusahaan.
Bupati melakukan pembinaan terhadap PDAM Tirta Fulawan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna perusahaan daerah, dibantu oleh SKPK yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan Badan Usaha Milik Daerah. Pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan oleh Bupati dan DPRK, dibantu oleh SKPK yang melaksanakan fungsi pengawasan. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Bupati dan DPRK.