di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Pagar Alam
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 1/2014 · Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Pagar Alam sebagai Lembaga Teknis Daerah yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kepemudaan dan keolahragaan. Kantor ini merupakan unsur pendukung pelaksana pemerintah daerah di bidang tersebut dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kantor Pemuda dan Olahraga memiliki tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah terkait kepemudaan, mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, serta mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Fungsi kantor mencakup perumusan dan pengkoordinasian kebijakan teknis, perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, pengendalian, pengawasan, pelayanan masyarakat, pengelolaan urusan ketatausahaan, pembinaan organisasi kepemudaan dan keolahragaan, perencanaan dan pemeliharaan sarana prasarana olahraga, pengelolaan data, pelaksanaan standar pelayanan minimal, koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, fasilitasi kejuaraan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan olahraga dan anggaran.
Struktur organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kepemudaan, Seksi Keolahragaan, dan Seksi Sarana dan Prasarana. Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional kantor.