Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jember 5/2016 · Perda Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Jember
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJember

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan Cagar Budaya sebagai kekayaan bangsa yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Jember yang dipengaruhi oleh perkembangan pembangunan yang pesat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Cagar Budaya: Benda, bangunan, atau struktur yang berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
  2. Pemilikan dan Penguasaan: Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh daerah.
  3. Penemuan dan Pencarian: Setiap orang yang menemukan bangunan yang diduga Cagar Budaya wajib melaporkannya. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya.
  4. Register Daerah Cagar Budaya: Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pendaftaran Cagar Budaya. Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya.
  5. Pelestarian: Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, historis, teknis dan administratif.
  6. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pelestarian Cagar Budaya dan memiliki wewenang untuk menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya, mengkoordinasikan pelestarian Cagar Budaya, menghimpun data Cagar Budaya, menetapkan peringkat Cagar Budaya, dan lain-lain.
  7. Tim Ahli dan Badan Pengelola: Pemerintah Daerah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya dan memfasilitasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
  8. Pendanaan: Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  9. Pengawasan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian Cagar Budaya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap orang yang belum mendaftarkan Cagar Budaya dan/atau yang diduga Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Daerah ini, wajib mendaftarkan kepada Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata dan kebudayaan. 2. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Tim ahli yang telah terbentuk sebelum peraturan daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa jabatannya telah habis.

1. Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana. 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dipidana. 3. Setiap orang yang tanpa izin Bupati melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dipidana. 4. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dipidana. 5. Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana. 6. Setiap orang yang mencuri Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dipidana. 7. Setiap orang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana. 8. Setiap orang yang tanpa izin Bupati, memindahkan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana. 9. Setiap orang yang tanpa izin Bupati, memisahkan Cagar Budaya peringkat kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana. 10. Setiap orang yang tanpa izin Bupati, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dipidana. 11. Setiap orang yang tanpa izin Bupati mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana. 12. Setiap orang yang tanpa izin pemilik dan/atau yang menguasainya, mendokumentasikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dipidana. 13. Setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan Cagar Budaya dengan cara perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dipidana.