di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PMK 109/2024 · PMK No. 109 Tahun 2024 · PMK Nomor 109 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan proyek pemerintah dan memberikan kepastian hukum serta penyederhanaan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk.
Ketentuan substansial mencakup pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat, serta pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas. Pembebasan ini diberikan kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Impor barang dan pengeluaran barang tersebut meliputi pembelian yang dibiayai dengan APBN/APBD yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah, atau hibah dalam bentuk barang kepada Penerima Hibah. Impor dan pengeluaran barang dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Pihak Ketiga. Untuk memperoleh pembebasan, Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai secara elektronik melalui Portal DJBC melalui SINSW, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan dan dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan. Jika disetujui, diterbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk. Jangka waktu realisasi impor atau pengeluaran barang paling lama 1 tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri.
Barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah. Jika belum dicatat dan masih dalam penguasaan Pihak Ketiga, kewajiban pabeannya dapat diselesaikan dengan cara diekspor kembali, dimusnahkan, atau membayar bea masuk yang terutang.