Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi perizinan tertentu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan spesifik mencakup:
- Pasal 9, yang mengatur struktur dan besaran retribusi berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol, dengan perubahan pada tarif untuk hotel bintang, hotel melati dan wisma, restoran, toko, pasar swalayan dan supermarket, serta tempat tertentu lainnya.
- Pasal 10, yang mengatur struktur dan besaran retribusi Izin Gangguan (HO) berdasarkan luas ruang dan tarif lingkungan, dengan rumus perhitungan yang mempertimbangkan luas ruangan, tarif lingkungan, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Ayat (4) pada pasal ini dihapus.
- Pasal 11, yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi izin trayek, izin operasional, dan izin insidentil untuk berbagai jenis angkutan umum dan barang. Ditambahkan pula ketentuan mengenai jangka waktu berlakunya izin selama 1 tahun dan pengaturan teknis operasional izin yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 35 dihapus.