Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 03 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 03 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PESISIR SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 03/2015 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 03 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 03 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PESISIR SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku03 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat dengan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 sudah tidak memadai untuk perkembangan PDAM ke depan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Pasal 1 diubah dan ditambah definisinya. Pasal 3 ditambahkan 1 ayat mengenai pendapatan asli daerah yang merupakan bagian laba bersih PDAM dapat disisihkan setelah cakupan layanan mencapai 80%. Pasal 5 diubah mengenai besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Tahun 2025. Ayat 2 Pasal 6 dihapus. Pasal 7 diubah mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM pertanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp.10.236.497.910,- dan direncanakan menjadi sebesar Rp.60.236.497.910,-.

(-)

(-)