Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kebijakan ini menetapkan bahwa masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) adalah paling lama sampai dengan pemberian persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Perhitungan Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan Pengangkatan. Ketentuan ini berlaku bagi pejabat yang sedang menjabat dan akan dikuatkan dalam Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) yang sedang berproses. Dalam masa peralihan, bagi pejabat yang masa jabatannya telah mencapai atau melewati persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Perhitungan Tahunan ke-5 (lima) namun belum genap 5 tahun, akan diterbitkan keputusan tersendiri oleh Pemilik Modal Perum. Ketentuan ini juga berlaku secara mutatis mutandis untuk anak perusahaan Perum dan turunannya, dengan pelaksanaan yang mengacu pada prinsip Good Corporate Governance, paling lambat akhir 31 Mei 2026.