Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-13/Wk2.BPU/01/2026

Surat Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-13/Wk2.BPU/01/2026 tentang Masa Jabatan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum

Juga dikenal sebagai: SWK BP BUMN S-13/Wk2.BPU/01/2026 · SWK BP BUMN No. S-13/Wk2.BPU/01/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2026
BUMN & BUMDBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeSurat Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kebijakan ini menetapkan bahwa masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) adalah paling lama sampai dengan pemberian persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Perhitungan Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan Pengangkatan. Ketentuan ini berlaku bagi pejabat yang sedang menjabat dan akan dikuatkan dalam Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) yang sedang berproses. Dalam masa peralihan, bagi pejabat yang masa jabatannya telah mencapai atau melewati persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Perhitungan Tahunan ke-5 (lima) namun belum genap 5 tahun, akan diterbitkan keputusan tersendiri oleh Pemilik Modal Perum. Ketentuan ini juga berlaku secara mutatis mutandis untuk anak perusahaan Perum dan turunannya, dengan pelaksanaan yang mengacu pada prinsip Good Corporate Governance, paling lambat akhir 31 Mei 2026.

1. Masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum yang saat ini masih menjabat dan/atau masa jabatannya telah mencapai atau telah melewati persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Perhitungan Tahunan ke-5 (lima) tetapi masa jabatannya belum mencapai 5 (lima) tahun, akan segera diterbitkan keputusan Pemilik Modal Perum untuk menetapkan masa jabatannya. 2. Ketentuan masa jabatan secara mutatis mutandis agar diberlakukan pada anak perusahaan Perum dan turunannya dan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Pemberlakuan dimaksud dilaksanakan paling lambat akhir 31 Mei 2026.

(-)