di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2009 tentang JAMINAN KETERSEDIAAN DANA PEMBANGUNAN INSTALASI JARINGAN AIR BERSIH SIRIN MERAGUN KABUPATEN SEKADAU BERDASARKAN PELAKSANAAN TAHUN JAMAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 5/2009 · Perda Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menjamin ketersediaan dana pembangunan Instalasi Jaringan Air Bersih Sirin Meragun di Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan dengan sistem tahun jamak. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan instalasi, menjamin ketersediaan dana dalam APBD setiap tahun anggaran, dan menjamin terlaksananya pembangunan instalasi tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: