Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2009 tentang JAMINAN KETERSEDIAAN DANA PEMBANGUNAN INSTALASI JARINGAN AIR BERSIH SIRIN MERAGUN KABUPATEN SEKADAU BERDASARKAN PELAKSANAAN TAHUN JAMAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 5/2009 · Perda Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJAMINAN KETERSEDIAAN DANA PEMBANGUNAN INSTALASI JARINGAN AIR BERSIH SIRIN MERAGUN KABUPATEN SEKADAU BERDASARKAN PELAKSANAAN TAHUN JAMAK
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku31 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanSekadau

(-)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menjamin ketersediaan dana pembangunan Instalasi Jaringan Air Bersih Sirin Meragun di Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan dengan sistem tahun jamak. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan instalasi, menjamin ketersediaan dana dalam APBD setiap tahun anggaran, dan menjamin terlaksananya pembangunan instalasi tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Lokasi pembangunan instalasi di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, dengan jaringan pipa yang menjangkau Nanga Taman, Rawak, dan Sekadau.
  2. Waktu pelaksanaan pembangunan dari tahun anggaran 2009 hingga 2011.
  3. Alokasi dana pembangunan paling banyak Rp. 124.000.000.000,00 yang akan dianggarkan dalam APBD selama periode tersebut.
  4. Pelaksana pembangunan adalah Pembangun yang profesional dan memiliki kredibilitas.
  5. Hak dan kewajiban Pembangun meliputi pelaksanaan pembangunan sesuai tahapan, penyerahan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau, dan penerimaan pembayaran sesuai pagu anggaran.
  6. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah meliputi penyediaan lahan, penyediaan anggaran, dan penerimaan bangunan instalasi.
  7. Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  8. Pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas dan Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati, serta oleh DPRD Kabupaten Sekadau sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(-)

(-)