di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengendalian Produksi Dan Peredaran Garam
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 15/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas garam beryodium guna melindungi masyarakat dari risiko Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY). Pengendalian produksi dan peredaran garam meliputi produksi, pengolahan, pengemasan, pelabelan, perizinan, pembinaan, pengawasan, perencanaan, fasilitasi, bimbingan, supervisi, konsultasi, koordinasi, pendidikan dan pelatihan, monitoring dan evaluasi, pengendalian peredaran garam, serta kelembagaan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan ketersediaan garam beryodium sesuai SNI, pelarangan produksi dan peredaran garam tidak beryodium untuk konsumsi, koordinasi kegiatan, peningkatan kualitas garam, integrasi upaya penanggulangan GAKY, dan advokasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah menyusun rencana strategis yang meliputi aspek pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, kelembagaan, dan sosialisasi.
Produsen garam wajib memproduksi dan mengendalikan mutu garam beryodium (untuk konsumsi) dan garam tidak beryodium (untuk industri). Pengolahan garam konsumsi beryodium meliputi pencucian, penirisan/pengeringan, penggilingan, yodisasi, pengemasan, dan pelabelan. Garam yang beredar wajib dikemas dan diberi label. Pelaku usaha garam konsumsi wajib mengedarkan garam yang memenuhi standar mutu SNI. Orang perorangan, badan usaha, dan koperasi yang memproduksi dan mengedarkan garam beryodium harus memiliki perizinan yang meliputi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri, dan Sertifikasi Mutu Pangan.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap distribusi garam yang masuk dan keluar Daerah, serta melakukan pembinaan kepada petani dan perajin garam dalam bentuk penetapan kebijakan perlindungan, stabilisasi harga, pelatihan, penampungan hasil produksi, dan pemberian bantuan alat produksi dan yodisasi. Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi, pemberian bimbingan, supervisi, konsultansi, koordinasi pengawasan antardaerah, pendidikan dan pelatihan, serta monitoring dan evaluasi. Dalam rangka koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian produksi dan peredaran garam, dibentuk Tim Koordinasi yang ditetapkan oleh Gubernur.