Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 288 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 288 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Menteri Industri Minyak Dan Gas Bumi Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 288/1965 · Keppres No. 288 Tahun 1965 · Keppres Nomor 288 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 1965Tanggal Penetapan:21 September 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Menteri Industri Minyak Dan Gas Bumi Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 1965
Tanggal Penetapan21 September 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang keberangkatan Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi ke luar negeri, sehingga diperlukan penunjukan pejabat sementara untuk menjalankan tugas sehari-hari Menteri tersebut. Major Jenderal TNI Dr. Ibnu Sutowo ditunjuk sebagai Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi ad interim. Penunjukan ini berlaku sejak keberangkatan Menteri hingga kembalinya ke Indonesia. Dr. Ibnu Sutowo diwajibkan untuk berkomunikasi dengan Menteri yang berada di luar negeri dalam hal keputusan yang bersifat prinsip dan pembuatan kebijakan.

(-)

(-)