Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Probolinggo 36/2025 · Perwali Kota Probolinggo No. 36 Tahun 2025 · Perwali Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2025Tanggal Penetapan:28 Juli 2025
Transportasi & LogistikHukum Pemerintahan DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku28 Juli 2025
Tanggal Penetapan28 Juli 2025
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor.

Peraturan ini disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat, ramah lingkungan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan olahraga. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB). Secara substansial, peraturan ini memperketat aturan lalu lintas di kawasan KBKB dengan melarang kendaraan bermotor melintas selama kegiatan berlangsung. Selain itu, terdapat larangan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas yang berpotensi merusak sarana dan prasarana kota di dalam kawasan tersebut. Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan KBKB di luar kawasan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, dan kondisi geografis. Dalam aspek kelembagaan, Wali Kota diwajibkan membentuk Tim Kerja yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah, mulai dari bidang perhubungan, kesehatan, lingkungan hidup, hingga penegakan ketertiban, serta melibatkan unsur kepolisian. Terkait pendanaan, seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan KBKB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pos anggaran Dinas Lingkungan Hidup. Peraturan ini juga memberikan penegasan bahwa peraturan ini dapat disebut sebagai Peraturan Wali Kota “Car Free Zone”.

(-)

(-)