Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Jabar Banten (Persero)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 14/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Jabar Banten (Persero)
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada PT Bank Jabar Banten (Persero) atau PT BJB. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian rakyat pedesaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Bandung pada PT BJB.

Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Tahun 2017 dalam bentuk uang kas, dengan alokasi sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah). Penyertaan modal ini diberikan sebagai modal kerja kepada PT BJB. Penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan kerjasama pihak ketiga menjadi kewenangan PT BJB, namun PT BJB bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum jika terjadi penyimpangan penggunaan dana.

Pemerintah Kabupaten Bandung berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT BJB sesuai peraturan perundang-undangan, dan PT BJB berhak mendapat dukungan modal usaha. PT BJB berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan sistem akuntansi yang berlaku, serta memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Laporan pelaksanaan kemajuan pekerjaan dan penyerapan penyertaan modal daerah dilaporkan secara periodik kepada Bupati dan DPRD sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban APBD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PT BJB, dibantu oleh Dewan Komisaris PT BJB. Jika ditemukan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti, dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Bilamana PT BJB (Persero) tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.