Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 1/2014 · Perda Kota Tarakan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Aset Milik Negara & DaerahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kerja sama yang efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan kebutuhan untuk melibatkan pihak lain dalam pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip kerja sama daerah, subjek dan objek kerja sama, serta lingkup kerja sama yang meliputi kerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah lain, Pihak Luar Negeri, dan perusahaan swasta/BUMN/BUMD/Koperasi/Yayasan/lembaga dalam negeri. Bentuk kerja sama dapat berupa pinjam pakai, pembangunan infrastruktur, kota kembar, bantuan teknis, kontrak pengelolaan, kontrak kelola, kontrak patungan, kontrak pelayanan, kontrak sewa, kontrak konsesi, dan kontrak bangun/rehabilitasi.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk membantu Walikota dalam menyiapkan kerja sama daerah, serta tata cara kerja sama daerah yang meliputi persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, penyiapan perjanjian, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan. Persetujuan DPRD diperlukan untuk kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat atau yang berjangka waktu lebih dari 5 tahun. Hasil kerja sama daerah dapat berupa uang, surat berharga, barang, dan keuntungan non material, yang harus disetor ke Kas Daerah atau dicatat sebagai Aset Daerah.

1. Kerja Sama Daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya.

(-)