di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
Juga dikenal sebagai: PP 36/1992 · PP No. 36 Tahun 1992 · PP Nomor 36 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara melalui penambahan penyertaan modal Negara. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara yang digunakan untuk proyek-proyek kelistrikan sebagai tambahan modal. Tujuan utama adalah untuk mendukung Program Pengembangan Tenaga Listrik Sub Sektor Energi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan Negara yang digunakan untuk proyek kelistrikan dari 1 Januari 1971 hingga 31 Maret 1991 menjadi tambahan modal bagi PERUM Listrik Negara. Nilai kekayaan tersebut adalah Rp 6.552.143.879.611. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi sesuai bidang tugas masing-masing.