Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 36/1992 · PP No. 36 Tahun 1992 · PP Nomor 36 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 1992Tanggal Penetapan:15 Juli 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 1992
Tanggal Penetapan15 Juli 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara melalui penambahan penyertaan modal Negara. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara yang digunakan untuk proyek-proyek kelistrikan sebagai tambahan modal. Tujuan utama adalah untuk mendukung Program Pengembangan Tenaga Listrik Sub Sektor Energi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan Negara yang digunakan untuk proyek kelistrikan dari 1 Januari 1971 hingga 31 Maret 1991 menjadi tambahan modal bagi PERUM Listrik Negara. Nilai kekayaan tersebut adalah Rp 6.552.143.879.611. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)