Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 6/2022 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2022Tanggal Penetapan:6 April 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku06 April 2022
Tanggal Penetapan06 April 2022
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika secara integratif dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Tim Terpadu oleh Wali Kota untuk menyusun rencana aksi daerah, mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, serta menyusun laporan.
  2. Pembentukan Kelurahan Bersinar yang bertugas menyusun dan melaksanakan rencana aksi fasilitasi pencegahan dan penanganan narkotika di tingkat kelurahan.
  3. Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, penyuluhan, kegiatan keagamaan, dan lain-lain, yang menyasar keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, perangkat daerah, media massa, badan usaha, tempat hiburan, objek wisata, serta hotel/penginapan, rumah kos, dan asrama.
  4. Upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, perangkat daerah, dan media massa.
  5. Antisipasi dini terhadap kegiatan yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan narkotika melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan pemasangan papan pengumuman.
  6. Penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi medis dan sosial.
  7. Partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika melalui pembentukan forum komunikasi, penelitian, dan pembentukan lembaga rehabilitasi sosial.
  8. Rehabilitasi bagi pecandu narkotika melalui institusi penerima wajib lapor.
  9. Penghargaan bagi penegak hukum dan masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika.
  10. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, rumah kos, asrama, tempat hiburan dan objek wisata yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.