Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas agar dapat mandiri dan berpartisipasi optimal dalam masyarakat, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak Penyandang Disabilitas: Meliputi hak dalam bidang pendidikan (mendapatkan pendidikan inklusif dan khusus yang bermutu), pekerjaan (memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi dan upah yang sama), kesehatan (mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai), sosial (rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial), seni, budaya dan olahraga, politik (menyampaikan pendapat, dipilih dan memilih), keadilan dan perlindungan hukum, aksesibilitas (fisik dan non-fisik), serta penanggulangan bencana.
- Kewajiban Pemerintah Daerah: Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang aksesibel, tenaga pendidik yang berkualitas, layanan kesehatan, serta memfasilitasi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah juga wajib memberikan kuota minimal 2% bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam penerimaan CPNS.
- Kewajiban Badan Usaha: BUMN/BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas, dan perusahaan swasta minimal 1% dari jumlah pegawai.
- Aksesibilitas: Pemerintah daerah dan masyarakat wajib menjamin aksesibilitas fisik (bangunan, sarana lalu lintas, angkutan umum) dan non-fisik (informasi dan pelayanan khusus) bagi penyandang disabilitas.