di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembalikan posisi keuangan BPR Kandangan menjadi sehat, serta mendorong perubahan perekonomian masyarakat dan menggali potensi pendapatan asli daerah.
Tujuan dari penyertaan modal daerah ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembalikan posisi keuangan BPR Kandangan dalam posisi sehat, serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal kepada BPR Kandangan sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp. 2.607.300.000,00. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 dilakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Kandangan sebesar Rp. 1.500.000.000,00.