Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 09/2000 · Perda Kota Bandung No. 09 Tahun 2000 · Perda Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2000Tanggal Penetapan:7 Desember 2000
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Desember 2000
Tanggal Penetapan07 Desember 2000
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2000 ini mengatur tentang tata cara pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan di Kota Bandung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat kota sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pembentukan kelurahan, yang meliputi jumlah penduduk (sekurang-kurangnya 3.500 jiwa atau 750 KK dan sebanyak-banyaknya 25.000 jiwa atau 5.000 KK) dan luas wilayah yang mampu dijangkau secara daya guna dalam rangka pelayanan masyarakat. Pembentukan kelurahan harus dimusyawarahkan dengan masyarakat setempat dan diusulkan oleh Lurah melalui Camat kepada Walikota, kemudian disampaikan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemecahan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan, yang juga harus melalui proses musyawarah dengan masyarakat dan usulan dari Lurah melalui Camat kepada Walikota, serta persetujuan dari DPRD. Selain itu, dalam hal penggabungan, penghapusan, dan pemecahan Kelurahan, usul juga dapat dimungkinkan atas usul Pemerintah Kota.

1. Desa-desa di Wilayah Kota Bandung sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, berubah statusnya menjadi Kelurahan. 2. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan sebagaimana dimaksud ayat (1), berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Perangkat Desa dari Desa-desa yang ditetapkan menjadi Kelurahan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya sampai ada pengaturan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 4. Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa dengan berubahnya status Desa menjadi Kelurahan, diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Daerah. 5. Kekayaan dan sumber-sumber kekayaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan.

(-)