Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 5/2014 · Perda Kabupaten Enrekang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2014Tanggal Penetapan:10 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku10 Juli 2014
Tanggal Penetapan10 Juli 2014
Tempat PenetapanEnrekang

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Kabupaten Enrekang dicabut karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Enrekang. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah yang memerlukan pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas melalui pemberian izin operasional kepada Penyedia Jasa Konstruksi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  2. Bentuk usaha: orang perseorangan dan badan usaha.
  3. Bidang usaha: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  5. Persyaratan pemberian IUJK, meliputi sertifikat badan usaha, domisili kantor, tidak sedang terkena sanksi atau masuk daftar hitam.
  6. Prosedur permohonan IUJK baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin.
  7. Hak pemegang IUJK untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan.
  8. Kewajiban pemegang IUJK untuk memenuhi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan.
  9. Kewajiban administrasi pemegang IUJK, termasuk pelaporan perubahan data dan laporan akhir tahun.
  10. Laporan pertanggungjawaban SKPD Penerbit IUJK kepada Bupati dan Gubernur.
  11. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK oleh Bupati melalui SKPD.
  12. Pendaftaran Usaha Orang Perseorangan.
  13. Sistem Informasi Jasa Konstruksi.

IUJK yang sudah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf a, dan Pasal 21 ayat (1) huruf d dan ayat (5), dapat dikenakan sanksi berupa:
  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembekuan IUJK.
  3. Pencabutan IUJK.