Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 139 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia Di Setiap Ibukota Propinsi Di Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 139/2000 · Keppres No. 139 Tahun 2000 · Keppres Nomor 139 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2000Tanggal Penetapan:30 September 2000
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia Di Setiap Ibukota Propinsi Di Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 2000
Tanggal Penetapan30 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengharuskan pembentukan kantor tersebut di luar Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah proses pendaftaran jaminan fidusia di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia akan berada di Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di setiap ibukota propinsi. Wilayah kerja kantor ini akan meliputi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan. Dengan pembentukan kantor ini, wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan dialihkan ke kantor wilayah yang baru dibentuk. Kantor-kantor ini harus mulai menerima permohonan pendaftaran jaminan fidusia paling lambat enam bulan setelah keputusan ini ditetapkan. Biaya pembentukan kantor-kantor ini akan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

1. Dengan dibentuknya Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi, wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk masing-masing propinsi dialihkan menjadi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di propinsi yang bersangkutan. 2. Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai melakukan penerimaan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.

(-)