Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2005 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2005Tanggal Penetapan:12 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku27 September 2005
Tanggal Penetapan12 September 2005
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2005 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan. Perubahan meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, struktur dan besarnya tarif retribusi dalam Pasal 9, serta ketentuan pidana dalam Pasal 21. Secara rinci, perubahan definisi mencakup penomoran ulang huruf menjadi angka pada Pasal 1. Perubahan tarif retribusi mencakup biaya untuk ternak sapi, kerbau, kuda, kambing, dan domba di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan Swasta (TPHS), biaya pemeriksaan ulang daging, biaya pemeriksaan laboratorium, biaya sewa kendaraan angkutan daging, dan biaya penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Ternak unggas. Ketentuan pidana diubah dengan menetapkan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Pemerintah Daerah. Tindak pidana ini dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Pemerintah Daerah diancam hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).