Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 16/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2011Tanggal Penetapan:25 Mei 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku25 Mei 2011
Tanggal Penetapan25 Mei 2011
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 19 Seri D No.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 7 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 58).

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kendal. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan berbagai perangkat daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, Administrasi), bagian-bagian di bawah asisten, dan kelompok jabatan fungsional. Staf Ahli Bupati bertugas memberikan telaahan mengenai hukum, politik, pemerintahan, pembangunan infrastruktur, kemasyarakatan, sumber daya manusia, ekonomi, dan keuangan. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.

1. Pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2010, tetap menduduki jabatan sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)