Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004 ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian Lurah Desa di Kabupaten Demak.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna dengan memberdayakan seluruh masyarakat berdasarkan semangat otonomi desa. Peraturan ini bertujuan untuk mendapatkan bakal calon, memilih, dan menetapkan Lurah Desa yang berdedikasi, cakap, dan mampu melaksanakan semangat otonomi desa serta mengatur kegiatan-kegiatan kedinasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk melaksanakan pencalonan dan pemilihan Lurah Desa.
2. Persyaratan bagi penduduk desa yang dapat menjadi Bakal Calon Lurah Desa, termasuk warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, usia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan memenuhi persyaratan lainnya.
3. Hak pilih diberikan kepada penduduk desa yang memenuhi syarat, seperti terdaftar sebagai penduduk desa minimal 6 bulan, telah berumur 17 tahun atau pernah kawin, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang menjalani pidana.
4. Proses penyaringan Bakal Calon Lurah Desa melalui penelitian administrasi dan ujian penyaringan.
5. Pengaturan mengenai kampanye calon Lurah Desa.
6. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
7. Pengesahan dan pelantikan Lurah Desa terpilih.
8. Masa jabatan Lurah Desa adalah 10 tahun.
9. Biaya pemilihan Lurah Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
10. Larangan bagi Lurah Desa, seperti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat Pemerintah Desa, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan pungutan tidak sah.
11. Pertanggungjawaban Lurah Desa kepada rakyat melalui BPD dan laporan kepada Bupati melalui Camat.
12. Pemberhentian sementara dan pemberhentian Lurah Desa.