Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 193 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1965 tentang Penunjukan Wakil Perdana Menteri II Dr. J. Leimena Sebagai Pejabat Presiden Sehari-Hari

Juga dikenal sebagai: Keppres 193/1965 · Keppres No. 193 Tahun 1965 · Keppres Nomor 193 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 1965Tanggal Penetapan:26 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Wakil Perdana Menteri II Dr. J. Leimena Sebagai Pejabat Presiden Sehari-Hari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 1965
Tanggal Penetapan26 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian Presiden ke luar negeri, sehingga diperlukan penunjukan pejabat negara lain untuk menjalankan tugas sehari-hari Presiden. Wakil Perdana Menteri II, Dr. J. Leimena, ditunjuk sebagai Pejabat Presiden selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan berakhir setelah Presiden kembali ke Tanah Air. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat dan lembaga negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)