Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERSONIL LAINNYA DALAM LINGKUP PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sinjai 18/2024 · Perbup Kabupaten Sinjai No. 18 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2024Tanggal Penetapan:15 November 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERSONIL LAINNYA DALAM LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku15 November 2024
Tanggal Penetapan15 November 2024
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya dalam Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024 Nomor 13).

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas. Perubahan meliputi ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD), jangka waktu perjalanan dinas luar daerah, rincian biaya perjalanan dinas, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Secara spesifik, Pasal 11 diubah terkait pejabat yang berwenang menandatangani Surat Tugas dan SPD, dengan penyesuaian berdasarkan tingkatan jabatan dan wilayah perjalanan dinas. Pasal 12 diubah untuk mengatur penandatanganan Surat Tugas jika Bupati berhalangan. Pasal 16 diubah terkait jangka waktu perjalanan dinas luar daerah. Pasal 20 diubah mengenai rincian biaya perjalanan dinas yang dapat dibebankan pada APBD. Pasal 36 diubah terkait kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Pasal 37 dan Lampiran IX serta X dihapus. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama serta Putusan Mahkamah Agung terkait standar biaya perjalanan dinas.

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Peraturan Bupati ini terhitung mulai tanggal 8 Oktober 2024.

(-)