di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Turkey On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2012 · PERPRES No. 93 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 April 2011. Persetujuan ini bertujuan untuk memfasilitasi perjalanan antara kedua negara bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Turki, dan Bahasa Inggris, maka naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.