Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Turkey On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2012 · PERPRES No. 93 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Turkey On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 April 2011. Persetujuan ini bertujuan untuk memfasilitasi perjalanan antara kedua negara bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Turki, dan Bahasa Inggris, maka naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)